Ini Bedanya Surat Tilang Biru dan Merah
Jenis surat tilang itu ada dua, yaitu yang warna biru dan merah. Dari warnanya saja kedua surat tilang ini sudah berbeda jadi sudah dapat dipastikan keduanya juga memiliki arti dan fungsi yang berbeda. Nah sebelum kita membahas tentang perbedaan keduanya mari kita bahas terlebih dahulu mengapa banyak orang yang mendapatkan surat tilang diantara keduanya.
Surat tilang baik biru maupun yang merah kalian bisa dapatkan ketika telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas itu banyak macamnya seperti melawan arus, belok bukan pada tempatnya, tidak memakai helm, tidak membawa SIM maupun STNK dan masih banyak jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.
Saat ini seiring dengan kemajuan teknologi sudah ada pengembangan sistem tilang yaitu e-tilang. Ini merupakan sistem tilang yang dikembangkan oleh kepolisian. Lewat cara ini maka pelanggar akan menerima kode BRIVA untuk membayar denda yang diterima pelanggar, denda ini dapat dibayar melalui m-banking ataupun ATM. Jadi ketika pelanggar mendapatkan surat tilang maka pelanggar dapat langsung membayar dan menukarkan bukti pembayaran untuk mengambil SIM / STNK / Motor yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Surat tilang baik biru maupun yang merah kalian bisa dapatkan ketika telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas itu banyak macamnya seperti melawan arus, belok bukan pada tempatnya, tidak memakai helm, tidak membawa SIM maupun STNK dan masih banyak jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.
Saat ini seiring dengan kemajuan teknologi sudah ada pengembangan sistem tilang yaitu e-tilang. Ini merupakan sistem tilang yang dikembangkan oleh kepolisian. Lewat cara ini maka pelanggar akan menerima kode BRIVA untuk membayar denda yang diterima pelanggar, denda ini dapat dibayar melalui m-banking ataupun ATM. Jadi ketika pelanggar mendapatkan surat tilang maka pelanggar dapat langsung membayar dan menukarkan bukti pembayaran untuk mengambil SIM / STNK / Motor yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Bedanya Surat Tilang Biru dan Merah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya ada dua jenis surat tilang yaitu surat tilang berwarna biru dan merah, berikut adalah perbedaan diantara keduanya.
Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar lalu lintas dan pelanggar tersebut mengakui kesalahannya. Jika anda diberikan surat tilang biru maka anda tidak harus di sidang, hanya perlu membayar besaran denda ke bank setelah itu anda bisa mengambil SIM/STNK atau yang lainnya yang disita oleh kepolisian.
Sedangkan arti surat tilang merah berarti anda tidak mengakui telah melakukan kesalahan atau pelanggaran. Jika anda mendapatkan surat tilang merah maka anda harus di sidang. Waktu sidang ditentukan oleh pihak kepolisian yang tertera di surat tilang. Besaran denda untuk surat tilang merah diputuskan ketika anda sidang. Setelah sidang dan membayar denda barulah anda dapat mengambil SIM/STNK yang ditahan.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya ada dua jenis surat tilang yaitu surat tilang berwarna biru dan merah, berikut adalah perbedaan diantara keduanya.
Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar lalu lintas dan pelanggar tersebut mengakui kesalahannya. Jika anda diberikan surat tilang biru maka anda tidak harus di sidang, hanya perlu membayar besaran denda ke bank setelah itu anda bisa mengambil SIM/STNK atau yang lainnya yang disita oleh kepolisian.
Sedangkan arti surat tilang merah berarti anda tidak mengakui telah melakukan kesalahan atau pelanggaran. Jika anda mendapatkan surat tilang merah maka anda harus di sidang. Waktu sidang ditentukan oleh pihak kepolisian yang tertera di surat tilang. Besaran denda untuk surat tilang merah diputuskan ketika anda sidang. Setelah sidang dan membayar denda barulah anda dapat mengambil SIM/STNK yang ditahan.